Pemisahan Kartu Keluarga (Pisah KK) adalah layanan administrasi kependudukan untuk memisahkan salah satu atau beberapa anggota dari sebuah Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada, menjadi KK baru. Layanan ini biasanya diajukan oleh warga yang:
1. Baru menikah dan ingin membentuk KK sendiri.
2. Ingin mandiri (misalnya anak dewasa ingin tinggal terpisah).
3. Mengurus perceraian.
4. Alasan pekerjaan, pendidikan, atau lainnya.