Pisah KK

Informasi Pelayanan
Pengurusan online
Lama Proses 1-3 hari kerja
Retribusi Gratis

Deskripsi Pelayanan

Pemisahan Kartu Keluarga (Pisah KK) adalah layanan administrasi kependudukan untuk memisahkan salah satu atau beberapa anggota dari sebuah Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada, menjadi KK baru. Layanan ini biasanya diajukan oleh warga yang:

1. Baru menikah dan ingin membentuk KK sendiri.

2. Ingin mandiri (misalnya anak dewasa ingin tinggal terpisah).

3. Mengurus perceraian.

4. Alasan pekerjaan, pendidikan, atau lainnya.


Dasar Hukum Pelayanan

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan:

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.


Persyaratan Pelayanan

Dokumen Pendukung untuk pengajuan permohonan:
1. KTP elektronik Lama
2. KK