Perubahan KK

Informasi Pelayanan
Pengurusan online
Lama Proses 1-3 hari kerja
Retribusi Gratis

Deskripsi Pelayanan

Pelayanan Perubahan Kartu Keluarga (KK) adalah layanan administrasi kependudukan untuk memperbarui data dalam KK akibat perubahan status, struktur keluarga, atau elemen data lainnya.

Perubahan KK dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti: perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pindah datang, perubahan data pendidikan, pekerjaan, gelar, atau penambahan anggota keluarga.


Dasar Hukum Pelayanan

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan:

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.


Persyaratan Pelayanan

Dokumen Pendukung untuk pengajuan permohonan:
1. Dokumen Perubahan KK
2. Buku Nikah
3. KTP Orangtua
4. KK