Pelayanan Perubahan Kartu Keluarga (KK) adalah layanan administrasi kependudukan untuk memperbarui data dalam KK akibat perubahan status, struktur keluarga, atau elemen data lainnya.
Perubahan KK dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti: perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pindah datang, perubahan data pendidikan, pekerjaan, gelar, atau penambahan anggota keluarga.