Pelayanan Numpang Kartu Keluarga (KK) adalah layanan pencatatan kependudukan bagi penduduk yang ingin bergabung ke dalam KK milik orang lain, baik karena alasan:
1. Menikah dan tinggal bersama pasangan,
2. Anak ikut orang tua/wali,
3. Menumpang karena pindah domisili,
4. Alasan sosial atau ekonomi lainnya.
Proses ini bisa dilakukan bersamaan dengan layanan pindah datang, perubahan data, atau pisah KK.