Numpang KK

Informasi Pelayanan
Pengurusan online
Lama Proses 1-3 hari kerja
Retribusi Gratis

Deskripsi Pelayanan

Pelayanan Numpang Kartu Keluarga (KK) adalah layanan pencatatan kependudukan bagi penduduk yang ingin bergabung ke dalam KK milik orang lain, baik karena alasan:

1. Menikah dan tinggal bersama pasangan,

2. Anak ikut orang tua/wali,

3. Menumpang karena pindah domisili,

4. Alasan sosial atau ekonomi lainnya.

Proses ini bisa dilakukan bersamaan dengan layanan pindah datang, perubahan data, atau pisah KK.


Dasar Hukum Pelayanan

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan:

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan.


Persyaratan Pelayanan

Dokumen Pendukung untuk pengajuan permohonan:
1. KTP elektronik Lama
2. KK