<p>Pelayanan Numpang Kartu Keluarga (KK) adalah layanan pencatatan kependudukan bagi penduduk yang ingin bergabung ke dalam KK milik orang lain, baik karena alasan: 1. Menikah dan tinggal bersama pasangan, 2. Anak ikut orang tua/wali, 3. Menumpang karena pindah domisili, 4. Alasan sosial atau ekonomi lainnya. Proses ini bisa dilakukan bersamaan dengan layanan pindah datang, perubahan data, atau pisah KK.</p>