Akta Kelahiran Baru

Informasi Pelayanan
Pengurusan online
Lama Proses 1-3 hari kerja
Retribusi GRATIS

Deskripsi Pelayanan

Layanan ini digunakan untuk mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak yang baru lahir dan belum memiliki akta kelahiran. Melalui sistem e-BUEN, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi negara yang mencatat kelahiran seseorang dan berfungsi sebagai bukti sah identitas serta syarat utama dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya.


Dasar Hukum Pelayanan

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
3. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.


Persyaratan Pelayanan

Dokumen Pendukung untuk pengajuan permohonan:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/bidan.
2. Foto/Scan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
3. Foto/Scan KTP-el orang tua (ayah dan ibu).
4. Foto/Scan buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua.