Layanan ini digunakan untuk mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak yang baru lahir dan belum memiliki akta kelahiran. Melalui sistem e-BUEN, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi negara yang mencatat kelahiran seseorang dan berfungsi sebagai bukti sah identitas serta syarat utama dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya.