Pelayanan Akta Kematian adalah layanan pencatatan peristiwa kematian seseorang yang terjadi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akta kematian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sebagai bukti sah atas meninggalnya seseorang.
Layanan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari warga negara Indonesia yang meninggal, untuk keperluan administrasi kependudukan, warisan, pengurusan pensiun, dan lainnya.