Akta Kematian Baru

Informasi Pelayanan
Pengurusan online
Lama Proses 1-3 hari kerja
Retribusi Gratis

Deskripsi Pelayanan

Pelayanan Akta Kematian adalah layanan pencatatan peristiwa kematian seseorang yang terjadi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akta kematian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sebagai bukti sah atas meninggalnya seseorang.

Layanan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari warga negara Indonesia yang meninggal, untuk keperluan administrasi kependudukan, warisan, pengurusan pensiun, dan lainnya.


Dasar Hukum Pelayanan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan:
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
3. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.


Persyaratan Pelayanan

Dokumen Pendukung untuk pengajuan permohonan:
1. Surat Keterangan Kematian
2. KTP Jenazah
3. KTP Suami/istri
4. KK